Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yamg telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Pengawas Sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 juga menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbi ngan dan pelatihan profesional gu ru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pen gawasan akademik dan pengawasan manajerial.

Program Supervisi Tahun 20 12 /20 13 pada SD Negeri 5 Tanjung Tebat ini disusun dengan latar belakang tuntutan untuk memenuhi implementasi salah satu kompetensi yang harus dikuasai dan dilaksanakan seorang Kepala Sekolah yaitu Kompetensi Supervisi.

Hal itu juga senada dengan bunyi Peraturan Menteri Pendayagunaan Ap aratur Neg ara dan Reformasi Bir okrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jaba tan Fungsional Pengawas Sekolah dan Ang ka Kreditnya Bab V pasal 12. T ugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pen gawasan akade mik dan mana jerial pa da satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan tugas kepengawasa ada empat tahapan. T ahapan tersebut meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, eva l uasi hasil pelaksanaan program pengawasan, p embimbingan dan pelatihan professional Guru, serta pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Den g an demikian peng a w a s se k ol a h dituntut mengelola tugas kepengawasannya dengan tahapan yang telah ditentukan disertai kualif i kasi dan kom p etensi yang memadai. Vse aljbomi irini ezhovoj torrent Namun apakah tahapan tugas tersebut telah dipenuhi pengawas sekolah?

Berdasarkan tahapan pengelolaan kepengawasan tersebut, seorang pengawas sekolah dalam mengawali tugas perlu menyusun program pengawasan yang mengacu pada delapan standar nasional pendidikan. Perencanaan program kepengawasan ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tahapan tersebut. Dengan perencanaan yang baik akan memberikan arah yang jelas tentang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.

Mereka juga akan memiliki acuan yang terarah dalam melaksanakan tugas kepengawasan sesuai kualif i kasi dan kom p etensi yang dimilikinya. Selain itu dengan perencanaan yang baik akan memudahkan dan memandu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan kinerja dengan efektif dan efisisen. • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Program

• Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru. • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya. • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana. • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009, tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas. • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tetang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 7 Tahun 2010, tentang Program Induksi Guru Pemula.

• Program Inpres No 1 Tahun 2010: Penguatan Komptensi Pengawas dan Kepala Sekolah • Peraturan Bersama Men d ik n a s dan Kepala B KN No. 01/III/PB/2011, No.

6 / 2011 t entang Jukla k Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Because we want profile pages to have freedom of customization, but also to have some consistency. Sapphirefoxx

Supervisi akademik dan manajerial dilakukan pengawas pada sasaran kompetensi guru: Kompetensi 1, Mengenal karakteristik peserta didik. Kompetensi 3 Pengembangan kurikulum. Kompetensi 7 Penilaian dan evaluasi. Kompetensi 13 Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Kompetensi 14 Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif, dan 6 kompetensi kepala sekolahyaitu; Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepemimpinan, Kompetensi Pengembangan Sekolah/Madrasah, Kompetensi Pengembangan Sumber daya, Kompetensi Kewirausahaan, dan Kompetensi Supervisi Kelas.